Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor di 32 TKP

    Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor di 32 TKP

    TULUNGAGUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya dan juga berhasil menangkap 2  (Dua) orang yang diduga sebagai pelakunya.

    Dua pelaku yang ditangkap ini merupakan  6 (Enam) orang pelaku dari kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang selama ini  sering beraksi diwilayah hukum Polres Tulungagung.  

    Dua orang pelaku yang ditangkap yakni adalah, MR (27) pria asal Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, dan SB (26) pria asal Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Sedangkan 4 (Empat) pelaku lainnya MR, MS, RD, dan DR masih dalam pencarian  atau (DPO).         

    Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (10/11/2022).      

    "Dua orang yang kita amankan ini merupakan kawanan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Tulungagung, " ujar Kapolres.                     

    Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya ini para pelaku tersebut berbagi peran secara bergantian dengan jumlah pelaku 4 (Empat) sampai 5 (Lima) orang dalam setiap menjalankan aksinya.    

    Adapun perannya mulai dari yang survey lokasi, eksekusi, dan oper barang hasil curian yang langsung mereka bawa ke Madura.      

    "Dalam aksinya ini para pelaku menggunakan kunci T atau mendorong dan ketika kunci Ranmor masih menancap langsung dibawa kabur. Bahkan pelaku tak segan akan melawan dan menodongkan senjata api  jika aksinya tersebut diketahui korban atau warga masyarakat, " tambahnya.   

    Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kronologis penangkapan yakni pada hari Jumat 23 September lalu sekira 17.30 WIB Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil menangkap MS salah satu pelaku Curanmor di jalan Pattimura.

    Saat ditangkap, pelaku MS sedang kedapatan membawa barang bukti setelah melakukan pencurian di TKP Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman yang kemudian pelaku dibawa ke Polres Tulungagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.                    
    Dari penangkapan MS inilah kemudian petugas melakukan pengembangan.   

    Kemudian pada 26 Oktober 2022 Unit Resmob Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Karangrejo dan Kalangbret dengan di Back Up Unit Resmob Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah masing - masing,  2 orang pelaku lainnya yang diantaranya adalah pelaku yang menguasai senjata api dan pelaku yang menjual hasil curian  di wilayah Tanjung Bumi Bangkalan namun keduanya tidak berada dirumah dan petugas tidak menemukan barang buktinya.           

    "Namun demikian, petugas akhirnya berhasil menangkap 1 pelaku lainnya yakni SB beserta barang bukti yang saat itu berada di tempat kos wilayah pesisir pantai Bancaran, Bangkalan, " lanjut Kapolres.            

    Adapun Barang Bukti yang berhasil disita petugas antara lainnya, 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci, 1 buah kunci duplikat, 2 buah sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam Nopol AG 3880 RAJ dan Honda Vario 125 Nopol M 4702 IC, 2 buah HP Android, 1 buah jemper warna hitam, dan 1 buah celana jeans warna biru.             
    "Dari hasil penyidikan, para pelaku ini dalam waktu 3 bulan melakukan pencurian ranmor di wilayah Tulungagung sebanyak 32 TKP. Dan para pelaku merupakan DPO di wilayah hukum Polres Bangkalan dalam kasus pasal 363 dan 365 KUHP dengan menggunakan Sajam jenis Celurit, " sambungnya.   

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, untuk pelaku SB terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan.          

    "Terpaksa kita lumpuhkan karena melawan petugas saat akan ditangkap, " imbuhnya. 

    Atas perbuatannya kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ke 3e, 4e, 5e Jo pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.        

    "Hingga saat ini petugas kami dari Satreskrim masih melakukan pencarian Barang Bukti yang belum diketemukan dan masuk dalam daftar pencarian barang (DPB), " pungkasnya.      
    Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyerahkan motor Honda Beat milik warga yang menjadi korban pencurian di TKP Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.(Ans71 Restu)

    tulungagung
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tulungagung Tingkatkan Kemampuan...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Penyebaran Covid 19, Polres Tulungagung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari

    Ikuti Kami